Akomodasi Perhotelan


Hotel


I. PENGERTIAN HOTEL

Berikut ini dikutif beberapa pengertian hotel dari beberap ahli:

a. Menurut kamus Oxford, The advance learner’s Dictionary adalah: “Building where meals and rooms are provided for travelers.” Yang dapat diartikan sebagai bangunan (fisik) yang menyediakan layanan kamar, makanan dan minuman bagi tamu.

b. Menurut SK Menparpostel no.KM 37/PW.340/MPPT-86 tentang peraturan usaha dan pengelolaan hotel menyebutkan bahwa hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.

c. Menurut the American Hotel and Motel Association (AHMA) sebagaimana dikutif oleh Steadmon dan Kasavana: A hotel may be defined as an establishment whose primary business is providing lodging facilities for the general public and which furnishes one or more of the following services: food and beverage service, room attendant service, uniformed service, Laundering of linens and use of furniture and fixtures.
Yang dapat diartikan sebagai berikut:
Hotel dapat didefinisikan sebagai sebuah bangunan yang dikelola secara komersial dengan memberikan fasilitas penginapan untuk umum dengan fasilitas pelayanan sebagai berikut: pelayanan makan dan minum, pelayanan kamar, pelayanaan barang bawaan, pencucian pakaian dan dapat menggunakan fasilitas/perabotan dan menikmati hiasan-hiasan yang ada didalamnya.

Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus.

Dengan mengacu pada pengertian-pengertian tersebut di atas, dan untuk penggolongan hotel di Indonesia, pemerintah menurunkan peraturan yang dituangkan dalam surat keputusan Menparpostel, bahwa hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan, penginapan, makan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hotel adalah:
1. Suatu jenis akomodasi
2. Menggunakan bangunan fisik.
3. Menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa lainnya
4. Diperuntukkan bagi umum
5. Dikelola secara komersial, yang dimaksud dengan dikelola secara komersial adalah : dikelolah dengan memperhitungkan untung atau ruginya, serta yang utama adalah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai tolak ukurnya.




II. Ruang Lingkup Usaha Perhotelan
Hotel merupakan wadah yang menyediakan sarana tempat tinggal sementara (akomodasi) bagi umum, yaitu : orang-orang yang datang dengan berbagai ragam tujuan, maksud serta keperluan ke daerah di mana hotel berdomisili.

Hotel memilih domisilinya di tempat-tempat atau di lingkungan daerah yang memiliki potensi untuk dikunjungi, seperti panorama, adat istiadat masyarakat, social, budaya, sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan, keagamaan dan pusat kegiatan spiritual dan lain-lain.

Hotel sebagai tempat tinggal sementara harus dapat mencerminkan pola kebudayaan masyarakatnya dalam arti yang luas.

Hotel diharapkan dapat mencerminkan suasana hunian yang dinamis, kreatif, serta dapat menciptakan suasana yang homogeny di tengah-tengah suasana yang heterogen di daerah di mana hotel berlokasi.

III. Fasilitas Usaha Hotel
Hotel merupakan bagian yang integral dari usaha pariwisata yang menurut Keputusan Menparpostel disebutkan sebagai suatu usaha akomodasi yang dikomersialkan dengan menyediakan fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
1. Kamar tidur (kamar tamu)
2. Makanan dan minuman
3. Pelayanan-pelayanan penunjang lain seperti :
    a. Tempat-tempat rekreasi
    b. Fasilitas olah raga
    c. Fasilitas laundry, dsb

Hotel merupakan usaha jasa pelayanan yang cukup rumit pengelolaannya, dengan menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dipergunakan oleh tamu-tamunya selama 24 jam (untuk klasifikasi hotel berbintang 4 dan 5). Di samping itu, usaha perhotelan juga dapat menunjang kegiatan para usahawan yang sedang melakukan perjalanan usaha ataupun para wisatawan pada waktu melakukan perjalanan untuk mengunjungi daerah-daerah tujuan wisata, dan membutuhkan tempat untuk menginap, makan dan minum serta hiburan.



Di samping itu seringkali disediakan sarana penunjang seperti: fasilitas olahraga, bisnis centre, kolam renang, musik hidup,dan jenis atraksi lainnya. Layanan yang ramah mulai dari pimpinan puncak sampai dengan karyawan pelaksana diperlukan untuk memberikan kepuasan kepada setiap tamu.


Adapun fasilitas yang di miliki hotel biasanya sebagai berikut :
- Jasa penginapan
- Pelayanan makan dan minum
- Jasa laundry
- Jasa bawa’an
- Jasa penggunaan perabot dan lainnya
- Jasa menyediakan kebutuhan bagi wisatawan yang bermalam di hotel

IV. Departemen Dalam Hotel

1. Room Departement:
· Front Office, berfungsi dalam memberikan pelayanan pada bagian depan hotel
· Room Division, berfungsi dalam administrasi yang berkaitan dengan kamar
· Housekeeping, berfungsi dalam masalah penyiapan dan pembersihan kamar
· Reservation, berfungsi menerima reservasi dari tamu dan agen
· Roommaid/Roomboy, berfungsi menyiapkan dan membersihkan kamar
· Bellboy, memberikan pelayanan mengantar & membawa barang tamu
· Operator, berfungsi memberikan pelayanan melalui telepon

2. Food & Beverage Departement:
· Cook, berfungsi menyiapkan menu sesuai order dan bertugas pd F & B produksi
· Steward, berfungsi membantu cook membersihkan peralatan dapur
· Waiter/Waitress, berfungsi memberikan pelayanan pd tamu dan bertugas pada F & B service

3. Accounting Departement:
· General Cashier, berfungsi mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran kas dan bertugas pada back office
· Income auditor, berfungsi melaporkan pendapatan hotel dan bertanggung jawab atas pengendaliannya
· Credit, berfungsi melakukan analisa kredit kredit dan kebutuhan modal kerja hotel
· Staff (accounting Receivable, Acconting Payable), berfungsi membantu pengadministrasian piutang dan hutang
· Marketing/Sales, berfungsi dalam administrasi pemasaran hotel
· Personnel, berfungsi dalam administrasi karyawan hotel

4. Monor Departemen:
o Operator, berfungsi memberikan pelayan telepon
o Laundry, berfungsi memberikan pelayan laundry
o Sport, berfungsi memberikan pelayanan fasilitas olahraga
o Sauna dan lain-lain

5. Fungsi Lain:
o Purchasing, berfungsi melakukan pembelian barang keperluan hotel
o Security, berfungsi menjaga keamanan hotel
o Houseman, berfungsi melakukan pembersihan area luar kamar

V. Gambaran Umum Aktivitas Industri Perhotelan
Secara umum, ruang lingkup kegiatan subsektor industri hotel meliputi penyediaan jasa di bidang perhotelan dengan segala fasilitas dan sarana penunjangnya yang terdiri dari :
1. Akomodasi (yaitu ruang inap beserta seluruh kelengkapannya)
2. Perkantoran (yaitu ruang kantor beserta fasilitas komunikasi)
3. Pusat perbelanjaan (yaitu ruang toko beserta fasilitas penunjangnya)
4. Apartemen (yaitu ruang huni permanen beserta kelengkapannya)
5. Sarana rekreasi dan hiburan (contoh restoran, kafe, kolam renang, pusat kebugaran, sauna, dan lain-lain)
6. Sarana penunjang lainnya (contoh areal parkir, binatu, banquet, jasa boga, pusat layanan kegiatan bisnis, tranportasi, pemesanan tiket, perwakilan agen wisata, dan lain-lain)

Oleh karena seluruh kegiatan yang tersebut di atas umumnya terintegrasi dalam satu lokasi, maka pihak manajemen hotel biasanya menerapkan konsep responsibility center untuk mengukur dan mengakui pendapatan dan bebannya. Secara umum, pihak manajemen hotel membagi pengelolaan manajemen menjadi dua bagian yaitu:
1. Penyedia jasa selaku profit center
2. Pemelihara sarana dan prasarana selaku cost center.

Dari segi status, pihak pengelola hotel dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Hotel Owner
2. Hotel Operator
3. Hotel Franchisor

Dalam pelaksanaannya, status pihak pengelola hotel dapat terpisah-pisah seperti kategori di atas namun tidak tertutup kemungkinan satu pihak memiliki gabungan ketiga status tersebut.

VI. Istilah

1. City Ledger ialah bagian dari buku besar tambahan yang memuat rincian piutang usaha dari konsumen jasa hotel setelah yang bersangkutan meninggalkan hotel secara permanen (sudah check-out). Biasanya hal ini terjadi apabila ada lembaga lain yang bertanggung jawab atas pembayaran hotel, contoh: agen wisata, kantor, dan lain-lain.
2. Guest Ledger ialah bagian dari buku besar tambahan yang memuat rincian piutang usaha dari konsumen jasa hotel pada saat yang bersangkutan masih menginap di hotel (belum check-out).
3. Hotel Franchisor adalah pihak yang berstatus sebagai pemilik waralaba pengelolaan operasional kegiatan hotel dan berhak menjualnya kepada pihak lain, dalam hal ini hotel owner.
4. Hotel Operator adalah pihak yang berstatus sebagai pengelola operasional kegiatan hotel.
5. Hotel Owner adalah pihak yang berstatus sebagai pemilik hotel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar