Hotel
I. PENGERTIAN HOTEL
Berikut ini dikutif
beberapa pengertian hotel dari beberap ahli:
a. Menurut kamus Oxford,
The advance learner’s Dictionary adalah: “Building where meals and rooms are
provided for travelers.” Yang dapat diartikan sebagai bangunan (fisik) yang
menyediakan layanan kamar, makanan dan minuman bagi tamu.
b. Menurut SK Menparpostel
no.KM 37/PW.340/MPPT-86 tentang peraturan usaha dan pengelolaan hotel
menyebutkan bahwa hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan
sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan
minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.
c. Menurut the American
Hotel and Motel Association (AHMA) sebagaimana dikutif oleh Steadmon dan
Kasavana: A hotel may be defined as an establishment whose primary
business is providing lodging facilities for the general public and which
furnishes one or more of the following services: food and beverage service,
room attendant service, uniformed service, Laundering of linens and use of
furniture and fixtures.
Yang dapat diartikan
sebagai berikut:
Hotel dapat didefinisikan
sebagai sebuah bangunan yang dikelola secara komersial dengan memberikan
fasilitas penginapan untuk umum dengan fasilitas pelayanan sebagai berikut:
pelayanan makan dan minum, pelayanan kamar, pelayanaan barang bawaan, pencucian
pakaian dan dapat menggunakan fasilitas/perabotan dan menikmati hiasan-hiasan
yang ada didalamnya.
Hotel adalah suatu
perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan pelayanan makanan,
minuman dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang sedang
melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan
pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus.
Dengan mengacu pada pengertian-pengertian
tersebut di atas, dan untuk penggolongan hotel di Indonesia, pemerintah
menurunkan peraturan yang dituangkan dalam surat keputusan Menparpostel, bahwa
hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh
bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan, penginapan, makan dan minuman serta
jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.
Dari pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa hotel adalah:
1. Suatu jenis akomodasi
2. Menggunakan bangunan
fisik.
3. Menyediakan jasa
penginapan, makanan dan minuman serta jasa lainnya
4. Diperuntukkan bagi umum
5. Dikelola secara
komersial, yang dimaksud dengan dikelola secara komersial adalah : dikelolah
dengan memperhitungkan untung atau ruginya, serta yang utama adalah bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai tolak ukurnya.
II. Ruang Lingkup
Usaha Perhotelan
Hotel merupakan wadah yang
menyediakan sarana tempat tinggal sementara (akomodasi) bagi umum, yaitu :
orang-orang yang datang dengan berbagai ragam tujuan, maksud serta keperluan ke
daerah di mana hotel berdomisili.
Hotel memilih domisilinya di
tempat-tempat atau di lingkungan daerah yang memiliki potensi untuk dikunjungi,
seperti panorama, adat istiadat masyarakat, social, budaya, sebagai pusat
pemerintahan, pusat perdagangan, keagamaan dan pusat kegiatan spiritual dan
lain-lain.
Hotel sebagai tempat tinggal
sementara harus dapat mencerminkan pola kebudayaan masyarakatnya dalam arti
yang luas.
Hotel diharapkan dapat
mencerminkan suasana hunian yang dinamis, kreatif, serta dapat menciptakan
suasana yang homogeny di tengah-tengah suasana yang heterogen di daerah di mana
hotel berlokasi.
III. Fasilitas Usaha
Hotel
Hotel merupakan bagian yang
integral dari usaha pariwisata yang menurut Keputusan Menparpostel disebutkan
sebagai suatu usaha akomodasi yang dikomersialkan dengan menyediakan
fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
1. Kamar tidur (kamar tamu)
2. Makanan dan minuman
3. Pelayanan-pelayanan
penunjang lain seperti :
a.
Tempat-tempat rekreasi
b. Fasilitas
olah raga
c. Fasilitas
laundry, dsb
Hotel merupakan usaha jasa
pelayanan yang cukup rumit pengelolaannya, dengan menyediakan berbagai
fasilitas yang dapat dipergunakan oleh tamu-tamunya selama 24 jam (untuk
klasifikasi hotel berbintang 4 dan 5). Di samping itu, usaha perhotelan juga
dapat menunjang kegiatan para usahawan yang sedang melakukan perjalanan usaha
ataupun para wisatawan pada waktu melakukan perjalanan untuk mengunjungi
daerah-daerah tujuan wisata, dan membutuhkan tempat untuk menginap, makan dan
minum serta hiburan.
Di samping itu seringkali
disediakan sarana penunjang seperti: fasilitas olahraga, bisnis centre, kolam
renang, musik hidup,dan jenis atraksi lainnya. Layanan yang ramah mulai dari
pimpinan puncak sampai dengan karyawan pelaksana diperlukan untuk memberikan
kepuasan kepada setiap tamu.
Adapun fasilitas yang
di miliki hotel biasanya sebagai berikut :
- Jasa penginapan
- Pelayanan makan dan minum
- Jasa laundry
- Jasa bawa’an
- Jasa penggunaan perabot
dan lainnya
- Jasa menyediakan kebutuhan
bagi wisatawan yang bermalam di hotel
IV. Departemen Dalam
Hotel
1. Room Departement:
· Front Office, berfungsi
dalam memberikan pelayanan pada bagian depan hotel
· Room Division, berfungsi
dalam administrasi yang berkaitan dengan kamar
· Housekeeping, berfungsi
dalam masalah penyiapan dan pembersihan kamar
· Reservation, berfungsi
menerima reservasi dari tamu dan agen
· Roommaid/Roomboy,
berfungsi menyiapkan dan membersihkan kamar
· Bellboy, memberikan
pelayanan mengantar & membawa barang tamu
· Operator, berfungsi
memberikan pelayanan melalui telepon
2. Food & Beverage
Departement:
· Cook, berfungsi menyiapkan
menu sesuai order dan bertugas pd F & B produksi
· Steward, berfungsi
membantu cook membersihkan peralatan dapur
· Waiter/Waitress, berfungsi
memberikan pelayanan pd tamu dan bertugas pada F & B service
3. Accounting Departement:
· General Cashier, berfungsi
mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran kas dan bertugas pada back
office
· Income auditor, berfungsi
melaporkan pendapatan hotel dan bertanggung jawab atas pengendaliannya
· Credit, berfungsi
melakukan analisa kredit kredit dan kebutuhan modal kerja hotel
· Staff (accounting
Receivable, Acconting Payable), berfungsi membantu pengadministrasian piutang
dan hutang
· Marketing/Sales, berfungsi
dalam administrasi pemasaran hotel
· Personnel, berfungsi dalam
administrasi karyawan hotel
4. Monor Departemen:
o Operator, berfungsi
memberikan pelayan telepon
o Laundry, berfungsi
memberikan pelayan laundry
o Sport, berfungsi
memberikan pelayanan fasilitas olahraga
o Sauna dan lain-lain
5. Fungsi Lain:
o Purchasing, berfungsi
melakukan pembelian barang keperluan hotel
o Security, berfungsi
menjaga keamanan hotel
o Houseman, berfungsi
melakukan pembersihan area luar kamar
V. Gambaran Umum
Aktivitas Industri Perhotelan
Secara umum, ruang lingkup
kegiatan subsektor industri hotel meliputi penyediaan jasa di bidang perhotelan
dengan segala fasilitas dan sarana penunjangnya yang terdiri dari :
1. Akomodasi (yaitu ruang
inap beserta seluruh kelengkapannya)
2. Perkantoran (yaitu ruang
kantor beserta fasilitas komunikasi)
3. Pusat perbelanjaan (yaitu
ruang toko beserta fasilitas penunjangnya)
4. Apartemen (yaitu ruang
huni permanen beserta kelengkapannya)
5. Sarana rekreasi dan
hiburan (contoh restoran, kafe, kolam renang, pusat kebugaran, sauna, dan
lain-lain)
6. Sarana penunjang lainnya
(contoh areal parkir, binatu, banquet, jasa boga, pusat layanan kegiatan
bisnis, tranportasi, pemesanan tiket, perwakilan agen wisata, dan lain-lain)
Oleh karena seluruh kegiatan
yang tersebut di atas umumnya terintegrasi dalam satu lokasi, maka pihak
manajemen hotel biasanya menerapkan konsep responsibility center untuk mengukur
dan mengakui pendapatan dan bebannya. Secara umum, pihak manajemen hotel
membagi pengelolaan manajemen menjadi dua bagian yaitu:
1. Penyedia jasa selaku
profit center
2. Pemelihara sarana dan
prasarana selaku cost center.
Dari segi status, pihak
pengelola hotel dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Hotel Owner
2. Hotel Operator
3. Hotel Franchisor
Dalam pelaksanaannya, status
pihak pengelola hotel dapat terpisah-pisah seperti kategori di atas namun tidak
tertutup kemungkinan satu pihak memiliki gabungan ketiga status tersebut.
VI. Istilah
1. City Ledger ialah
bagian dari buku besar tambahan yang memuat rincian piutang usaha dari konsumen
jasa hotel setelah yang bersangkutan meninggalkan hotel secara permanen (sudah
check-out). Biasanya hal ini terjadi apabila ada lembaga lain yang bertanggung
jawab atas pembayaran hotel, contoh: agen wisata, kantor, dan lain-lain.
2. Guest Ledger ialah
bagian dari buku besar tambahan yang memuat rincian piutang usaha dari konsumen
jasa hotel pada saat yang bersangkutan masih menginap di hotel (belum
check-out).
3. Hotel Franchisor adalah
pihak yang berstatus sebagai pemilik waralaba pengelolaan operasional kegiatan
hotel dan berhak menjualnya kepada pihak lain, dalam hal ini hotel owner.
4. Hotel
Operator adalah pihak yang berstatus sebagai pengelola operasional
kegiatan hotel.
5. Hotel Owner adalah
pihak yang berstatus sebagai pemilik hotel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar